BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – JTS (20), pria beristri di Kecamatan Toboali tega memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Bunga (13) pada Sabtu (7/10/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga menjelaskan modus yang dilakukan JTS adalah mengajak korban nongkrong di pantai.

Sebelumnya keduanya sempat mampir di warung untuk membeli jajanan.

Tiba di pantai, keduanya turun dari sepeda motor menuju pinggir pantai.

Tak berapa lama kemudian, JTS meminta Bunga memeluk tubuhnya.

Bunga menolak. Tiba-tiba JTS marah.

Ia menarik tangan Bunga ke arah batu di pantai.

Di sana, pelaku memaksa membuka baju Bunga.

Tangan bunga ditahan dan ditempelkan di batu.

Baca Juga  Pemilik Ekskavator di Desa Telak Masih Misteri, Polisi Buru Operator

Korban memberontak dan mendorong pelaku.