PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang memaparkan hasil penyelidikan tindak pidana program SHP (sisa hasil pengolahan) PT Timah Persero TbkTahun 2017 sampai tahun 2020 yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Sudah sekitar 20 orang saksi dari PT Timah maupun penambang dan kolektor timah yang ada di wilayah Babel kita periksa,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Syaiful Anwar saat menggelar press conference, Senin.

Syaiful Anwar menjelaskan dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta proses bisnis pengolahan SHP tersebut tidak sesuai dengan program dan berindikasi terjadi kerugian keuangan negara oleh PT Timah Persero Tbk.

Dan saat ini tim penyidik membutuhkan dokumen realisasi anggaran SHP Tahun 2017 sampai 2020 dan dokumen pertanggungjawaban keuangan tapi hingga saat ini belum juga di penuhi oleh PT Timah.

Baca Juga  Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Babel Tinjau Jalan Sungailiat-Puding Besar

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait untuk melihat titik terang peristiwa itu apakah dapat atau tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” katanya.