PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang sedang melakukan mapping atas harta kekayaan dari 10 terpidana yang sudah bersentuhan dengan hukum namun belum membayar uang pengganti.

“Para terpidana ini belum membayar uang pengganti yang masing-masing nilainya cukup besar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar saat menggelar press conference di kantor Kejari Pangkalpinang, Senin sore.

Oleh karena itu jika masyarakat mengetahui 10 terpidana tersebut memiliki harta benda seperti rumah, lahan atau tanah dan kendaraan, bisa menginformasikan kepada Kejari Pangkalpinang melalui surat ke Kasi Pidsus atau datang langsung ke kantor Kejari Pangkalpinang.

Baca Juga  Libur Lebaran 2023, Pelabuhan Pangkalbalam Kembali Beroperasi Melayani Penumpang dan Barang