BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 telah mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp793.627.455.

PNBP ini berasal dari berbagai penanganan perkara sepanjang tahun 2023 baik berupa pembayaran uang penggati, denda, biaya perkara, maupun dari uang rampasan perkara tindak pidana korupsi.

Demikian dikatakan Kajari Basel, Riama Sihite melalui Kasi Intel, Michael YP Tampubolon, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga  80 Hektare Sawah di Desa Fajar Indah Terendam Banjir, Gubernur dan Bupati Diminta Selamatkan Petani