Menurutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak tercatat mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp773.440.457,66.

Ia mengharapkan hingga bulan Desember tahun 2023 Seksi Tindak Pidana Khusus akan menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana tipikor.

Penerimaan PNBP ini dilakukan dengan cara penagihan dan pelacakan aset terpidana sehingga dari aset yang ditemukan akan dilakukan perampasan aset guna dilakukan lelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti yang belum disetor.

Baca Juga  KPK Pastikan Kepala Basarnas Terima Uang Hasil Penyetingan Proses Lelang