PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza  menyebutkan hingga hari ini Senin (6/11/2023) pihaknya belum menerima tiga nama yang diajukan untuk menjadi Penjabat Walikota Pangkalpinang.

Padahal 15 November mendatang sudah harus ada serah terima jabatan oleh Walikota Pangkalpinang dengan Pj Walikota Pangkalpinang yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sehingga menyikapi hal tersebut DPRD Pangkalpinang melakukan pengumuman pemberhentian Walikota Pangkalpinang beserta dengan wakilnya.

Menurutnya, Pengangkatan Pj Walikota Pangkalpinang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat keputusan pengangkatan Pj Walikota Pangkalpinang.

“Jadi pada 15 November 2023 sudah harus ada yang mengisi jabatan Pj Walikota tersebut, tidak boleh ada kekosongan jabatan,” ujarnya.

Baca Juga  Pantau Debat Publik Kedua, Pj Wali Kota Unu Ingatkan Paslon Tidak Money Politic