BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sebanyak 564 pemilih pemula di Kabupaten Bangka Barat (Babar) terancam kehilangan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, mereka belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat masuk dalam daftar pemilih.

“Kita dapat data dari KPU sekitar bulan April 2023 kemarin bahwa ada 3.238 pemilih pemula yang belum memiliki KTP dan belum melakukan perekaman. Setelah kami jemput bola ke lapangan, tinggal 564 yang belum memiliki dan merekam e-KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Babar, M Kaidi kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga  KPU Ingatkan Batas Urus Pindah Memilih Paling Lambat H-30 Pemungutan Suara