BANGKA, TIMELINES.ID — Terkait dugaan berita bohong tentang pasangan kekasih yang dituduh kumpul kebo di sebuah kos kosan di Sungailiat dan terbit di media online pada Jumat (17/11/2023) mulai ditindaklanjuti kedua korban.

Didampingi Kuasa Hukumnya Badiuz Adha, SH dari Kantor Hukum David Sumin and Partners Sabtu (18/11/2023) Vr dan RK akan melaporkan pemberitaan sepihak yang menyudutkan kliennya ke Mapolres Bangka.

“Terhadap berita bohong yang tidak sesuai fakta telah dialami oleh sepasang kekasih yang dituduh sebagai pelaku kumpul kebo yang sempat viral kemarin. Sepasang kekasih tersebut memilih untuk menempuh jalur hukum, dengan menunjuk Penasehat Hukumnya Badiuz Adha, S.H., dari Kantor Hukum David Sumin & Partners,” kata Badiuz.

Baca Juga  Cegah Karhutla, BPBD Bangka Minta Warga Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Menurutnya, dalam pemberitaan tersebut tim penasehat hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada.

“Berita tersebut seperti bukan produk jurnalistik yang ditulis dan dibuat sesuai kode etik jurnalistik, diduga isi berita tidak sesuai fakta,” tudingnya.

Badiuz pun mempertanyakan keterampilan si penulis berita yang tidak mencirikan seorang wartawan tentang pemahamannya kode etik jurnalistik.