PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Usai melaksanakan reses di Kabupaten Bangka Barat, Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Heryawandi melanjutkan aktivitas turun ke masyarakat melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).

Heryawandi memilih Perda Nomor 13 tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Menurutnya dua perda ini erat hubungannya dengan kegiatan sehari-hari masyarakat.

“Yang satu mengatur tentang perekonomian, satu lagi tentang kesehatan. Ini penting karena dapat diaplikasi langsung ke masyarakat,” ujarnya di Desa Tempilang, Sabtu (18/11/2023).

Ia mengatakan, untuk Perda Nomor 13 tahun 2017, dasarnya adalah perekonomian yang berbasis sistem pancasila, yang juga pada akhirnya menjadi cikal bakal terbentuknya sistem Koperasi, walaupun dalam kenyataannya sistem koperasi ini belum sepenuhnya terwujud.

Baca Juga  Momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda, DPRD Babel Sebarluaskan Perda Pelayanan Kepemudaan di Bangka Barat

“Koperasi ini terbentur sistem perekonomian kapitalis, yang mana sebagian besar aset negara dimiliki oleh kelompok tertentu, nah sisanya sebagian kecil yaitu sekitar 10 – 15%, yang beredar di masyarakat. Ini lah yang menyebabkan kesenjangan ekonomi yang tinggi di masyarakat,” jelasnya.

Perda ini juga mengatur pembinaan terhadap usaha mikro. Banyak bantuan yang dipersiapkan pemprov untuk membantu usaha mikro di desa yang nanti bertujuan untuk mendokrak pemberdayaan ekonomi di masyarakat.

“Untuk itu, masyarakat melalui pemdes setempat bisa belajar banyak bagaimana cara memperbaiki sistem perekonomian dari perda ini,” ujarnya.