BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – DH (27), warga Jalan Mayor Munzir, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali diciduk Satreskrim Polres Bangka Selatan.

DH nekat menebas tetangganya sendiri Erwanto (45) hingga dua jari tangan kanannya putus.

Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/11/2023) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB.

Tiyan menjelaskan kronologinya bermula ketika korban terlibat adu mulut DH.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/11) kemarin. Saat itu korban terlibat cekcok dengan tetangganya, dan mengakibatkan dua jarinya putus akibat sabetan senjata tajam jenis parang,” jelas Tiyan Senin (20/11/2023).

Baca Juga  48 Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Selesai Jalani Latja di Polres Bangka

Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika korban sedang membersihkan gudang batako miliknya.

Lalu, tiba-tiba terdengar suara lemparan batu pada atap gudang miliknya. Sepengetahuan korban lemparan batu tersebut berasal dari rumah kediaman DH, yang berdekatan dengan gudang miliknya.

Melihat aksi tersebut korban dongkol dan langsung naik pitam. Sampai akhirnya mengambil sebongkah batu yang berada di dalam gudang batako miliknya dan melemparkan ke rumah pelaku.