JAKARTA, TIMELINES.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap besarnya aliran perputaran uang berkaitan dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa selama tahun 2023 hingga bulan November sebelum tersangka ditangkap nyaris mencapai Rp 40 Miliar di beberapa rekening miliknya.

“(Transaksi) ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M,” ujar Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11/2023) seperti dikutip di PMJnews.com.

Ivan menjelaskan, khusus di rentang waktu yang berkaitan dengan penjualan tiket Coldplay antara bulan Mei saat periode awal pembelian tiket hingga perhelatan konser di bulan November 2023, aliran transaksinya mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga  Besok, Aplikasi PeduliLindungi Tranformasi Menjadi Satu Sehat Mobile