BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial AX diringkus polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Buruh haria lepas itu diringkus petugas pasca kedapatan melakukan aktivitas pertambangan biji timah di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Tepatnya di kawasan Blok E 24, Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip.

Yang mana, perbuatan itu terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekira jam 01.00 WIB. Demikian disampaikan Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/11/2023) pagi.

Baca Juga  AKP Fajar dan Iptu Intan Resmi Tinggalkan Polres Bangka Barat, Ini Penggantinya