BANGKA, TIMELINES.ID–  Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Tim Opsnal Polsek Belinyu meringkus meringkus pelaku penjambretan tas milik warga Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Senin malam (4/12/2023). Pelaku Juki Heriyanto alias Juki (27) ditangkap sedang berada di sebuah kontrakan di Jalan Baru Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Pelaku sebelumnya menjambret tas korban atas nama Alususnah (27) yang berisi uang tunai, handphone dan surat-surat berharga pada Senin siang (21/11/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sungailiat-Belinyu. Uang itu adalah uang pinjaman yang dicairkan oleh korban dari sebuah bank di Belinyu.

Dihadapan petugas, pelaku Juki awalnya sempat berkelit tidak melakukan tindak pidana apapun. Namun pada akhirnya dia tak dapat mengelak setelah Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Pirang mendapati fakta terkait aksi jambret yang Juki lakukan.

Baca Juga  Kasus Inses di Babel Mengkhawatirkan, Ini Kata Sosiolog UBB

Satu persatu barang bukti terkait hasil kejahatan seperti handphone yang sempat digadai pelaku untuk ditukar narkoba jenis sabu kepada seorang warga Belinyu yakni Bogek (24) dan satu unit motor yang dibeli dari uang hasil jambret.

Juki mengaku dirinya tak berniat melakukan aksi penjambretan. Pada hari itu, ia tak sengaja bertemu korban di jalan saat dirinya hendak pergi ke lokasi tambang.