MATARAM, TIMELINES.ID – Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, H Ari Dinata terjaring razia di salah satu restoran dan karoke di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (9/12/2023) malam.

Dalam razia itu, Tim Polda NTB memeriksa Ari Dinata yang datang bersama dua rekannya.

Saat itu, di dalam tas Ari Dinata ditemukan 13 butir pil dalam bungkusan dan tidak bermerk. Sehingga tim gabungan mencurigai pil tersebut adalah pil ekstasi.

Akibatnya, Ari Dinata dibawa ke Polda NTB. Sementara polisi mengizinkan dua rekannya pulang.

“Kami ke NTB dalam rangka studi komparasi ke Dinas Perikanan Mataram. Malam harinya teman-teman ngajak makan dan kami pergi ke Resto dan Karoke. Dan Kami tahu ada razia. Ketika baru masuk Resto, kita sudah ditahan dan tidak boleh keluar,” jelas Ari Dinata via WA, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga  Beredar Video Aksi Saling Jotos di Munas XVII HIPMI

“Sebenarnya saya biasa saja karena di dalam tas ini pil antimo sisa waktu mancing di Pongok dulu. Harga 10 butir ini Rp10 ribu. Tetapi karena tidak berbungkus dan tidak ada merk, polisi membawa saya ke Polda. Saya juga sudah dites urine dan hasilnya negatif,” ungkapnya.

Menurutnya, BPOM NTB akan memeriksa obat tersebut pada besok (Senin-red).