PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agung Setiawan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Babel  Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada warga Desa Rebo, Kabupaten Bangka.

Agung menyampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan produk tembakau. Bagi para perokok, sudah disediakan tempat khusus merokok.

Baca Juga  Dari 698 Calon DPRD Babel, Hanya 17 Dokumen Bacaleg yang Penuhi Syarat