“Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan,” terang Agung.

Antusias masyarakat terhadap perda ini sangat baik dengan dialog bersama. Dan Agung berharap dapat bersama – sama mewujudkan perda ini dalam kehidupan bermasyarakat. (**)

Baca Juga  KPK Minta Masyarakat Babel Berani Laporkan Dugaan Korupsi