BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Gabungan dari Unit Reserse-Intelkam Polsek Mentok dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan seorang pemuda umur 21 tahun lantaran diduga telah terlibat tindak pidana peredaran narkoba.

Pemuda tersebut berinisial DE, dicokok tim saat melaksanakan kegiatan patroli malam di tempat rawan terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Jumat (1/11/2023) lalu.

Dari tangan DE, yang kesehariannya itu berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), ditemukan sebanyak 33 paket dalam plastik klip berwarna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Yang mana, 30 paket barang haram seberat 6,84 gram itu tersimpan di dalam kotak berbahan plastik berwarna hijau.

Baca Juga  Selain di Rumah, Bandar Narkoba asal Keranggan Juga Simpan Sabu di Kebun  

Sementara, 2 paket disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro dan 1 lagi di dalam dompet. Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo menjelaskan kronologi secara lengkap penangkapan tersangka DE.