BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pengadilan Negeri Koba menggelar sidang perdana kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan terdakwa mucikari Anissa Rama Dewi alias ARD (22), Senin (11/12/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Derit Werdiningsih dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Cahyanti digelar tertutup.

Sebelumnya, seorang selebgram Bangka Belitung, Anissa Rama Dewi ditangkap Polda Babel terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia diamankan di salah satu tempat karaoke pada Jumat (1/9/2023).

Kuasa Hukum ARD, Yogi dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang atas kliennya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pada Rabu, (13/12/2023) mendatang.

“Tadi baru pembacaan dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi bantahan atas dakwaan JPU,” ujarnya.

Baca Juga  MUI Bantah Kabar Jadikan Oklin Fia Duta Usai Viral Konten Jilat Es Krim