BANGKA, TIMELINES.ID – Tim gabungan dari Satpol PP Bangka, Bawaslu Bangka, Polres Bangka dan dinas perhubungan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Sabtu besok (16/12/2023).

Kasatpol PP Bangka, Thony Marza saat dihubungi Jumat (15/12/2023) mengatakan penertiban ini akan dilakukan Sabtu pagi di jalur jalur yang dilarang untuk dipasang APK.

“Iya (penertiban APK-red). Jam 08.00 WIB pagi mulainya,” kata Thony singkat.

Namun demikian, pihaknya belum menjelaskan secara rinci mengenai titik lokasi yang akan menjadi sasaran penertiban ini.

“Ditentukan besok, tapi jalur-jalur yang dilarang dulu kelihatannya,” ujarnya.

Baca Juga  Panti Pijat Plus di Sungaliat akan Diberi Sanksi Tegas