KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ke Dua Kementerian
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan aset yang diserahkan KPK ini senilai total Rp57.941.851.000
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
“PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini,” ujar Alex.
Lebih lanjut Alex menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara KPK dan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, yang telah terbangun dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Ia berharap, dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen bangsa dapat seiring sejalan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun lembaga penegakan hukum lainnya.
Dalam kegiatan yang sama, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Karyoto.
Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pengelola BMN diwakili oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan.
PSP kepada Kemenkumham RI merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp56.744.674.000. Adapun PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp1.197.177.000.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.