JAKARTA, TIMELINES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Walaupun kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (27/12/2023).

Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Pengawasannya akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

Baca Juga  Viral, Selebgram Cantik Cut Intan Nabila Dianiaya Suaminya, Begini Kondisinya