Polda Metro Jaya Tetap 11 Pemeran Film Porno di Jakarta Selatan sebagai Tersangka
NASIONAL, TIMELINES.ID — Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran yang terdiri dari talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti selama proses penyidikan, menyatakan bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) lalu.
“(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita,” sambungnya dikutip dari PMJNews.com.
Sembilan talent wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Ade Safri menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.