Dua Pengedar Sabu di Pangkalpinang Diciduk Satres Narkoba
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Senin (8/1/2024)
Dua pelaku yang kerap mengedarkan barang haram di Kota Pangkalpinang ini adalah RY (26) dan AR (23) warga Pangkalpinang
Pelaku peredaran narkoba ini diciduk saat berada di kediaman RY di Jalan Balai Kelurahan Gedung Nasional sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Antoni Saputra membenarkan penangkapan dua pelaku sabut tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait gerak gerik dua pelaku yang mencurigakan ini, selanjutnya kami melakukan lidik dan penangkapan terhadap dua pelaku,” kata Antoni Selasa (9/1/2024).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus ukuran kecil sabu di saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka AR.
“Barang bukti lainnya berupa 7 paket sabu kami temukan di atas lantai, sebelumnya sabu tersebut hendak dilempar tersangka RY saat dilakukan penangkapan,”lanjut Antoni.
Tidak cukup puas dengan barang bukti yang berhasil disita, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap AR dengan mendatangi kediamannya di Jalam Abdul Addari, Kelurahan Batin Tikal.
“Dikediaman AR kami dapati barang bukti 29 bungkus sabu yang disembunyikan di plafon kamar mandi rumah tersangka A R ,” ujar Antoni.
Tersangka AR juga menyembunyikan sabu di pinggir jalan Lengkong, Kelurahan Batin Tikal dan dijalan Kayu Putih, Kelurahan Kacang Pedang.
“Sebanyak 4 bungkus ukuran kecil sabu kami temukan di jalan Lengkong dan 1 bungkus kecil ditemukan di Jalan Kayu Putih,” beber Antoni.
Diketahui dari porses interogasi tersangka RY mendapatkan sabu dari AR sebanyak tujuh paket, AR dijanjikan mendapat upah Rp500 ribu dari RI.
“Tersangka AR dari keterangannya mendapat sabu dari RI (DPO) AR mengedarkan sabu tersebut di seputaran Tamansari,” tambah Antoni Saputra.
