BANGKA, TIMELINES.ID — Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka mengamankan barang bukti berupa video syur pemuda di Kecamatan Bakam bersama teman wanitanya yang masih berstatus pelajar SMP.

Video berdurasi 2 menit ini sempat disebarkan tersangka SP (21) warga Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka diakun media sosial Facebook.

Akibatnya, SP terancam dijerat Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK seizin Kapolres Bangka, AKBP. Toni Sarjaka, SIK saat dikonfirmasi Rabu malam (10/1/2024) mengatakan aksi mesum yang dilakukan tersangka SP terjadi dari bulan Februari hingga September 2023 lalu di Jalan Raya Pangkalpinang Mentok, Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Bupati Bangka Bikin “Keributan” Di Peringati HPN 2023