PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dua pengedar sabu  ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Pelaku DA (20) diciduk di kediaman. Sementara pelaku lainya FA (18) diringkus di Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Baru, Minggu (14/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengatakan pengungkap kasus narkoba ini merupakan hasil pendalaman dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

“Kami lakukan pendalaman informasi di wilayah Jalan Batu Nirwana Semabung Baru dan menangkap dua orang pelaku,” ujar Antoni Saputra, Senin (15/1/2024).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat bungkus sabu ukuran besar dan tiga puluh bungkus plastik bening ukuran kecil.

Baca Juga  Tingkat Hunian Hotel di Babel di Bulan April 2023 Mengalami Penurunan

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang diletakkan di atas kursi ruang tamu kediaman FA,” lanjut Antoni Saputra.