PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dalam upaya mendukung pembangunan implementasi ekonomi hijau, Bank Indonesia turut ambil bagian melalui Kebijakan Bank Indonesia Hijau. Salah satunya proses pengolahan uang adalah melakukan proses sortasi yaitu memilah uang setoran perbankan antara Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE), dan selanjutnya terhadap Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dilakukan pemusahan.

Pemusnahan itu dengan cara di racik menggunakan mesin racik uang kertas, yang selanjutnya menghasilkan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) yang dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat dalam mendukung terciptanya pembangunan rendan karbon dan lingkungan yang lebin sehat.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi pemanfaatan Limbah Rack Uang Kertas (LRUK) tersebut sebagai bahan bakar pengolahan industry CPO (Sawit), dan hal ini merupakan yang pertama kali dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Antisipasi Persoalan Doping, KONI Babel Gelar Sosialisasi ke Atlet dan Pelatih

“Untuk itu telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Limbah Rack Uang Kertas antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Bangka Agro Mandiri yang bergerak di industri CPO, bertempat di Pabrik Kelapa Sawit Bangka Agro Mandiri di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI, Babel, Nurfadilah, Senin (15/1/2024).

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Bapak Faturachman Kepala Perwakilan Bank Indonesia Babel periode 2023 yang didampingi oleh Rommy Sariu Tamawiwy Kepala Perwakilan Bank Indonesia Babel periode 2024 dengan Fidah Hasan Direktur Utama PT Bangka Agro Mandiri.
Setelah Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Racik Uang Kertas.

Baca Juga  5 Smelter di Bangka Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi Tipikor Timah