Filosofi Salat dalam Isra Miraj (selesai)
Oleh Ahmad Habibi, S.Sos.I., S. Ag., M.Hum, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Bangka Selatan & Dosen LB IAIN SAS Bangka Belitung
Filosofi Shalat sebagai Matriks Spiritual dan Harmoni Sosial
Secara filosofis, Salat memiliki dua nilai yakni nilai spiritual dan sosial . Nilai spiritual salat adalah zikrullah atau mengingat Allah sebagimana yang dijelaskan dalam Q.S. Thaha ayat 14 yang artinya “Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah shalat untuk mengingatku”. Ayat ini secara tegas mengatakan bahwa dengan melaksanakan shalat manusia dapat mengingat kehadirat Allah dan merasakan kedekatan dengan Allah Swt. karena shalat adalah ibadah khusus yang secara real menyerahkan diri, fikiran, dan hati manusia ke hadirat Allah Swt.
Dalam bahasa yang lebih dalam lagi salat adalah komunikasi langsung antara hamba dan pencipta dengan keintiman yang tidak berjarak. Maka dengan melaksanakan salat yang jumlahnya lima kali sehari ditambah dengan salat sunnah akan mengarahkan manusia dekat taqarrub dengan Yang Maha Pemberi Petunjuk yang akan membuat kehidupan manusia berada pada jalan yang benar, damai, dan kebahagian di dunia maupun di akhirat kelak.
Nilai kedua dalam salat adalah nilai sosial, sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S. Al Ankabut ayat 45 yang artinya “Bacalah kitab yang telah diwahyukan kepadamu dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan ketahuilah mengingat Allah itu lebih besar. Allah maha mengetahuai apa yang kamu kerjakan”.
Dalam ayat ini kita secara langsung dapat menangkap pesan bahwa tujuan salat adalah mencegah manusia dari perbuatan keji dan munkar. Perbutan keji dan munkar identik dengan kejahatan sosial artinya kita dapat menangkap secara jelas bahwa salat memiliki fungsi sosial yang kuat karena seolah ada jaminan bahwa jika umat islam melaksanakan salat maka akan terhidar dari perbuatan keji dan munkar yang berarti akan terhindar dari kekejian dan kemunkaran diantara umat manusia dalam kehidupan masyarakat.
Quraish Shihab dalam al Mishbah mengatakan bahwa pebuatan keji (al fahsya) artinya sesuatu yang melampaui batas dalam keburukan dan kekejian, baik ucapan maupun perbuatan seperti kekikiran, perzinahan, homoseksual, kemusyrikan. Sedangkan perbuatan munkar (al munkar) berarti segala sesuatu yang melanggar norma-norma agama dan budaya/adat istiadat suatu masyarakat yang bersiat umum.
Perbuatan keji dan munkar ini jika kita sederhanakan bisa diartikan dengan kejahatan sosial atau kejahatan yang berarah pada perusakan norma, adat-istiadat, dan pranata sosial. Maka, ibadah salat adalah ibadah yang mendidik umat isalam untuk hidup secara ideal dan terbebas dari kejatan sosial.
Lebih dalam lagi pada ayat ini, bahwa salat memiliki nilai sosial yakni mencegah manusia pada perbuaatan keji dan munkar yang nota bene adalah struktur yang merusak pranata dan keharmonisan soaial masyarakat. Oleh sebab itu bagaimana implementasi makna dari shalat yang dapat mencegah pada rusaknya pranata atau harmoni sosial masyarakat. Salah satunya bisa tercermin dalam dua matrik ini.
Pertama Equalitas Sosial, bahwa salat adalah bentuk ibadah yang menyetarakan status seluruh manusia dan mengklaim bahwa manusia adalah sama di hadapan tuhannya. Terlebih pada salat jemaah, semua jemaah berstatus sama, berdiri sama rata lurus sama rasa dan semua wajah menghadap ke bawah tempat bersujud. Tidak ada posisi spesial dan diistimewakan hanya saja satu orang diberi tempat di depan sebagai fungsi keteraturan dan kekompakan untuk beribadah di hadapan Tuhan yang Maha Tinggi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.