BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung akhirnya tetapkan satu orang tersangka berinisial S alias A, terkait kepemilikan 15 ton pasir timah yang disita aparat kepolisian dari salah satu Gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/23) malam melalui siaran persnya.

Penetapan status tersangka sendiri, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini,” kata Maladi.

Baca Juga  H Marwan Cs Divonis Bebas: APH Jangan Mudah Menetapkan Tersangka

Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.