BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 molor hingga 1 jam lebih, Kamis (29/2/2024).

Rapat paripurna yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WIB, baru dibuka pada pukul 14.22 WIB. Bahkan, rapat paripurna tersebut terpantau cuma dihadiri 15 dewan dari 25 anggota dewan.

Ada 11 anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang mengikuti rapat paripurna dan 4 orang pimpinan DPRD yang hadir.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan rapat paripurna dengan agenda tersebut terlambat dimulai lantaran menunggu kuorum terpenuhi terlebih dahulu.

“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya saat membuka rapat.

Baca Juga  Sempat Bertemu Mantan Istri, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Hasan Basri di Palembang