BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Seorang pria berinisial SK (32) diringkus Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungai Selan pada Selasa (5/3/2024). Dia ditangkap lantaran menyimpan 9 paket narkotika diduga sabu siap edar.

Ungkap kasus berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Pura. Setelah itu petugas melalui serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap SK.

“Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik strip bening, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas berwarna biru bertuliskan HEAVY, uang tunai sejumlah Rp220.000 dan 1 unit handphone,” ungkap Plt Kasi Humas Iptu Agung Ribowo, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga  Pemuda di Desa Rias Diringkus, Polisi Sita 7,55 Gram Sabu