Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Pulau Bangka, 2 Kurir Diringkus di Tanjung Kalian
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua kurir sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/3/2024) pagi sekitar pukul 06.00 Wib.
Dari tangan kedua kurir ini, polisi berhasil mengamankan 35 kilogram sabu atau senilai Rp35 M.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan kedua kurir yang berhasil diamankan yakni Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara Kecamatan Tempilang Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumsel.
“Kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di halaman lobi utama Mapolda Babel, Selasa (26/3) sore.
Ia menjelaskan, dua kurir tersebut berhasil diamankan setelah ada laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.
Modus dua kurir ini membawa barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.
