BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat (Babar) memiliki 2 program besar yang mulai dilaksanakan pada tahun 2024 ini. Pertama adalah Upaya Kesehatan per Orangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

Kepala Dinkes Babar, Muhammad Sapi’i Rangkuti kemudian menjelaskan secara detail 2 program tersebut. Mulai dari maksud dan tujuan serta apa yang akan dicapai. Untuk UKP, kepesertaan BPJS Kesehatan Babar capai 99 persen.

“Kepesertaan BPJS 99 persen kita ini di Bangka teratas kita, tidak ada lagi NIK untuk warga yang tak terakomodir kesehatannya. Jadi kalau mau berobat, dari desa ke Puskesmas, kalau tidak mampu dirujuk ke RSUD,” ujar Rangkuti, Rabu (27/3/2024) kepada wartawan.

Baca Juga  Dinkes Bangka Barat Gencarkan Pemberantasan Jentik Nyamuk

Ketika RSUD Sejiran Setason tidak juga mampu menangani pasien asal Babar entah karena keterbatasan tenaga medis dokter, sarana dan prasarana, ia mengatakan bisa dirujuk ke 2 daerah. Pertama ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jakarta.

“Itu juga kita akomodir berangkat dan 1 orang mendampingi selama 90 hari semua biayanya dari pesawat, biaya hidup dan lainnya. Di Palembang dan Jakarta juga ada rumah singgah, itu bisa dimanfaatkan oleh warga kita dan gratis,” ungkap Rangkuti.

Kebijakan yang diusung kepemimpinan Sukirman-Bong Ming Ming ini, lanjut dia, jarang dimiliki daerah lain untuk menjamin kesehatan masyarakat. Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki NIK aktif di Babar, ketika dia mau berobat di RSUD, diharamkan ada tagihan.

Baca Juga  Kisah ABG Korban Pengeroyokan, Kini Terjerat Tagihan Medis Rp47 Juta

“Tapi ada pengecualian, misal itu kasus penganiayaan, lakalantas akibat usia di bawah umur atau dalam pengaruh alkohol. Percobaan bunuh diri, minum racun atau gantung diri tapi tidak mati, kecelakaan ganda, tidak jadi tanggung jawab Pemkab Babar,” bebernya.