Puasa Ramadhan dan Ancaman Bagi yang Tidak Melaksanakannya
RAMADHAN, TIMELINES.ID– Bulan Ramadhan dipandang sebagai waktu yang istimewa dan memiliki keutamaan yang luar biasa di antara bulan-bulan lainnya.
Segala amal baik yang dilakukan selama bulan ini dijanjikan pahala yang lebih besar dan lebih baik. Oleh karena itu, kita sangat dianjurkan untuk memperbanyak perbuatan baik dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.
Bulan Ramadhan juga dianggap sebagai saat yang paling sesuai bagi kita untuk membersihkan diri dari segala sifat buruk yang mungkin telah melekat dalam diri kita, serta sebagai kesempatan untuk memperkuat hubungan spiritual kita dengan Allah SWT, khususnya melalui puasa.
Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi lebih jauh lagi, puasa memiliki tujuan utama untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an, di mana Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
Dalam surat yang disebutkan di atas, dijelaskan mengenai pentingnya menjaga kewajiban puasa dengan sungguh-sungguh. Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa harus dihindari, terutama tindakan membatalkan puasa secara sengaja.
Seseorang yang tidak memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Hal ini akan menjadi dosa baginya dan ia memiliki tanggung jawab untuk menggantinya.
Bahkan, meskipun suatu saat seseorang mengganti (qadha’) puasa yang telah ditinggalkan selama bulan Ramadan, itu tidak akan setara dengan satu hari puasa di bulan Ramadan tersebut. Mengenai hal ini, Nabi saw bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya, “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).
Dalam kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan perbedaan antara puasa qadha’ dan puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan. Dia menegaskan bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang tidak bisa disamakan dengan puasa di luar Ramadhan, meskipun dilakukan secara terus menerus.
