BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Seorang anak di bawah umur nekat menjadi pencuri di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Aksinya harus berakhir setelah berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kini ia harus mendekam dibui selama beberapa pekan ke depan hingga waktu persidangan tiba.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi bilang, tersangka pencurian berinisial An (16) warga Kecamatan Toboali. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini kembali diamankan setelah dianggap meresahkan oleh masyarakat. An juga dikenal sebagai spesialis Curat kalangan masyarakat di kawasan daerah tempat tinggalnya.

“Kasus Curat yang melibatkan anak-anak ini merupakan seorang residivis kasus yang sama,” kata dia di Toboali, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga  2 Kurir Narkoba di Desa Tepus Diciduk, Polisi Amankan 1 Paket Sabu

Elpiadi memaparkan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (24/3/2024) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Halipa sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di sekitar Pasar Toboali. Saat itu datang tetangga rumah korban yang berada di Jalan Damai ke kediaman orangtua korban.

Ketika bertemu, tetangga korban langsung bertanya kepada Halipa apakah dirinya akan pindah rumah. Hal itu lantaran tetangganya melihat kediaman korban sudah dalam kondisi berantakan. Sontak pertanyaan itu membuat korban seketika bingung. Lantas korban langsung menjawab dirinya tidak pindah ke mana-mana. Mengetahui kondisi itu, korban bersama ibunya langsung bergegas mengecek rumahnya.

“Sesampainya di rumah korban kaget, karena rumahnya sudah dalam kondisi terbongkar dan berantakan. Bahkan sejumlah barang-barang perabotan rumah tangga dan alat-alat mesin sudah bilang,” papar Elpiadi.

Baca Juga  Tiga ASN Terpidana Korupsi Lahan Kantor Camat Toboali Dipecat atau Tidak? Ini Jawaban Kepala BKPSDM Basel