4 Pelaku Pencurian Diringkus Polres Bangka Selatan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Empat tersangka pencurian ditangkap Polres Bangka Selatan selama bulan April 2024 dari tiga kasus yang berbeda-beda.
Satu orang tersangka di antaranya diduga merupakan penadah barang curian.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Elpiadi mengatakan, empat orang tersangka kasus pencurian itu diamankan oleh jajaran Polsek Simpang Rimba.
Dua orang tersandung perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan. Lalu, satu orang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta satu orang ihwal kasus Curat
“Mereka kita tangkap dari tiga laporan polisi yang berbeda-beda,” kata dia di Toboali, Rabu (1/5/2024) lalu.
Elpiadi merinci, untuk kasus Curat dan penadahan melibatkan tersangka bernama Rangga (27) dan Junaidi alias Junet (24) keduanya merupakan warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/4/2024) lalu sekitar pukul 01.30 WIB waktu setempat. Di mana Rangga diduga telah mencuri satu unit handphone android milik korban yang tengah diisi daya.
Tersangka mengambil handphone tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban. Alhasil korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta. Pada Rabu (24/4/2024) petugas berhasil mengidentifikasi handphone itu berada. Kemudian petugas didampingi tim Jatanras Polda berhasil mengamankan Junet. Setelah integrasi Junet ternyata telah membeli handphone tersebut dari Rangga.
