Rekening Diblokir Kejagung, Dua Perusahaan Sawit di Bateng Setop Beli TBS
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kabar buruk menghantam sektor kelapa sawit di Bangka Tengah, pasalnya dua pabrik kelapa sawit CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) untuk sementara waktu berhenti dan tidak menerima pembelian sawit.
Dalam press release disampaikan J.A Ferdian & Partnership Attorneys selaku kuasa hukum CV MAL dan PT MHL, Jumat (3/5/2024) menjelaskan kedua perusahaan tersebut terdampak kasus Tipikor Tata Niaga Timah hingga rekening diblokir Kejagung.
Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia), di mana hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan.
Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.
