BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemblokiran rekening dua pabrik sawit milik tersangka Thamron alias Aon yakni CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), berdampak buruk bagi nasib ratusan karyawan pabrik.

Dikabarkan dua pabrik tersebut akan mem-PHK ratusan karyawan yang diperkirakan mencapai 600 lebih pekerja.

Sementara Mgr. HRD, Heryansyah menyampaikan bahwa adanya pemberitahuan PHK kepada karyawan PT. MHL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang Koba.

Sehubungan dengan kondisi yang sedang dihadapi Perusahaan, maka managemen menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Perusahaan melakukan PHK terhadap seluruh pekerja/karyawan
2. PHK berlaku efektif mulai hari Jumat, 17 Mei 2024
3. Berakhirnya semua aktivitas dan tanggungjawab kerja terhadap seluruh pekerja/karyawan
4. Segala sesuatu yang timbul akibat dilakukan hal tersebut di atas akan disampaikan selanjutnya

Baca Juga  Polisi Resmi Tetapkan Pasutri di Bangka Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon untuk dimaklumi dan dipahami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengaku baru menerima surat pemberitahuan Rencana PHK.

“Sampai dengan saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan PHK, sedang kami koordinasikan dengan PT. MHL untuk hal tersebut,” terangnya, Kamis (16/5/2024).