Oleh: Doni Haryanto

Bangka Belitung seakan tak pernah habis – habisnya membicarakan persoalan timah. Sebagai wilayah yang kaya dengan timah, Bangka Belitung menjadikan pusat kekayaan timah terbesar di Indonesia.

Seiring dengan perubahan sejak perubahan Undang-Undang (UU) Minerba, terjadi pergeseran kewenangan dalam pengelolaan pertambangan.

Semula, kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah, namun saat ini pemerintah pusat mengambil alih kewenangan tersebut Pertengahan tahun 2020, pemerintah menetapkan pembaruan atas UU Minerba, dengan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang muatanya menggantikan UU No 4 Tahun 2009.

Terdapat banyak pembaruan dalam produk hukum yang baru ini, dengan pokok kepentingan yang utama, mengalihkan perizinan atas pertambangan kembali dibawah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Baca Juga  Kejurnas Basket U15 di Pangkalpinang Diramaikan Calon Atlet Timnas Indonesia

Maksud utama pengambalikan kewenangan ini adalah guna mengoptimalisasikan kembali pengawasan, pengelolaan, dan pendapatan negara atas sumber daya tambang, selaras dengan muatan visi Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945.

Disahkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang menggantikan UU No.4 Tahun 2009 menjadi satu momentum yang cukup kritis bagi provinsi Bangka Belitung. Pasalnya, dalam realitanya tersebut, pemerintah pusat menarik kembali kewenangan perizinan pertambangan yang semula dimiliki oleh pemerintah daerah.

Sentralisasi yang dibangun dalam izin pertambangan ini, difokuskan guna menjamin efektifitas pengelolaan sumber daya oleh pusat, dengan berpondasi pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

Baca Juga  Pendaftaran Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Bangka Belitung periode 2023-2028 Telah Dibuka

Kewenangan pengelolaan pertambangan juga telah berpindah dari pemerintah daerah menjadi pemerintah pusat. Paradigma sentralistik pemberian izin secara terpadu menandai perubahan ini, dan kewenangan daerah yang semula secara atribusi menjadi kewenangan delegasi.

Perubahan UU Minerba mengakibatkan distorsi esensi otonomi daerah di Bangka-Belitung. Kewenangan perizinan pertambangan yang semula ada pada pemerintah daerah kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal ini dapat membatasi peran daerah dalam mengelola sumber daya alam dan mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi local.

Terkait langkah pemerintah yang mengamputasi otonomi daerah, dalam izin pertambangan itu, memiliki potensi dampak yang luas bagi Bangka Belitung. Hal ini, lantaran timah adalah tulang punggung ekonomi selama lebih dari dua dekade sejak berdirinya.

Baca Juga  Pola Pikir dan Cara Bertindak Pembangunan Daerah Kepulauan

Sentralisasi kewenangan dikhawatirkan akan berdampak pada sulitnya pemerintah daerah dalam mengendalikan pola pertambangan timah di wilayahnya sendiri. Atas dasar kekhawatiran itulah, pada Juni 2020 silam, Gubernur Erzaldi Rosman Djohan, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, sebelum langkah ini dimentahkan karena dinilai kabur/tidak jelas dalam materi permohonan.