JAKARTA, TIMELINES.ID — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 91 mobil dan juga tas branded miliknya yang diduga hasil dari pencucian uang disita oleh KPK. Karena banyaknya mobil tersebut, KPK menyimpannnya di dua tempat berbeda.

Disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyitaan dilakukan dalam rangka mengoptimalkan asset recovery terkait hasil kejahatan yang dilakukan. Dikatakannya, saat ini seluruh mobil disimpan di 2 tempat berbeda karena jumlahnya yang sangat besar.

Diterangkan Ali Fikri, sebagian besar aset tersebut masih dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK Cawang dan Rupbasan Samarinda.

Baca Juga  Dasco Minta Pejabat DJP Taat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

“Dan saat ini mobil dan motor dan barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di sana, di Kalimantan Timur, di Samarinda, dan juga masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya,” katanya dikutip PMJNews.com.