Tindak Lanjut Aduan Nelayan, Satpolair Polres Basel Tetapkan 3 Pemilik TI Tower Tersangka
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Polairud Polres Bangka Selatan menetapkan 3 pemilik TI Tower di Perairan Bager Toboali menjadi tersangka.
Ketiganya adalah PE (29), SI (37) dan MA (45). Kesemuanya warga Sukadamai dijerat pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan penangkapan 3 pemilik TI Tower berawal pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 23.30 Wib tim gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Bangka Selatan, dan Bidang Pengawasan PIP PT. Timah Tbk melakukan penertiban terkait aduan nelayan terkait aktivitas penambangan di malam hari di Perairan Laut Bager Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
