Kasus Penganiayaan di Gudang Menkiong Resmi Berakhir, Empat Terduga Pelaku Dibebaskan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Asnadi, warga Kecamatan Mentok yang terjadi pada 29 Maret 2024 lalu di bekas kediaman Muhammad Abdurrahman atau akrab disapa Menkiong ternyata sudah berakhir.
Kedua belah pihak ini dikabarkan telah sepakat berdamai pada tanggal 7 Mei 2024 kemarin. Demikian disampaikan Kanit Pidum pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar), Ipda Muhammad Harits Arlianto.
“Jadi, terkait perkembangan dari kasus yang terjadi kemarin, pengeroyokan bisa dibilang, itu sudah kami upayakan restoratif justice. Jadi kedua belah pihak sudah setuju untuk melakukan perdamaian,” ujarnya seizin Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (12/6/2024) siang.
Ia mengatakan, Restoratif Justice (RJ) dapat terlaksana setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah lengkap. Baik itu untuk syarat formil maupun materil sesuai bunyi Perpol No 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jadi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sepakat memberikan ganti rugi dan juga sepakat untuk tidak menuntut lagi perkara ini di kemudian hari. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menjalin silaturahmi yang baik, tidak ada dendam satu sama lain,” kata dia.
Sejak RJ ini dilaksanakan, Harits bilang bahwa keempat terduga pelaku yang terlibat kasus penganiayaan itu sudah dibebaskan.
“Siap, sudah kami keluarkan penahanannya karena sudah sepakat melaksanakan restoratif justice. Namun sebelumnya mereka sudah kami lakukan penahanan,” jelas Harits.
Salah seorang pria atas nama Asnadi (40) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) babak belur di sekujur tubuhnya, setelah diduga dianiaya pada Jumat (29/3/2024) lalu.
Asnadi mengaku, dirinya diculik dan dianiaya seseorang yang menggunakan seragam tentara, karena dituduh melakukan pencurian besi di kawasan proyek.
