PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Liauw Yung Lim alias Akuan (37) tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024) kemarin.

Pengedar narkoba jenis sabu ini disergap polisi saat berada di halaman belakang kediamannya di Dusun Samhin, Desa Padang Baru, Bangka Tengah sekitar pukul 21.30 Wib.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 19,03 gram

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba ini,” kata Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Jumat (5/7/2024)

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik strip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Pukulan Keras Jodi Tak Terbendung, Deky asal Belitung KO