BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ihwal dugaan kasus penyelundupan pasir timah kering seberat delapan ton.

SPDP itu diterima dari Polres Bangka Selatan pada awal Juli 2024 kemarin. Dengan demikian, kasus penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung tersebut bakal segera memasuki babak baru dan segera disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon mengungkapkan, pihaknya telah menerima SPDP kasus penyelundupan pasir timah seberat delapan ton asal Pulau Belitung.

SPDP tersebut diterima pihaknya pada Selasa (2/7/2024) pekan kemarin dari penyidik Polres Bangka Selatan. Di mana dalam kasus tersebut sopir mobil truk bernama Iwan Setiawan (38) warga asal Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  2 Anak di Bawah Umur di Basel kembali Jadi Korban Rudapaksa

“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap perkara tindak pidana setiap orang pemegang izin usaha pertambangan (IUP-Red) operasi produksi atau IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkut sekaligus penjualan mineral batu bara yang bukan dari pemegang IUP. Kami sudah menerima SPDP-nya,” kata dia, Kamis (11/7/2024).

Dalam penindakan perkara itu kata Michael, pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Hal ini dikarenakan berkas tahap pertama belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Bangka Selatan ke kejaksaan.

Setelah berkas tersebut dilimpahkan nantinya dua jaksa itu akan memeriksa kelengkapan berkas. Baik memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara.

Baca Juga  Laporan Fiktif Perbaikan Bengkel di Satpol PP Basel Capai Rp220 Juta Lebih

Terkhusus apabila telah dilaksanakan tahap pertama atau penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti. Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

“Kejaksaan sudah menunjuk tim jaksa yang memantau pendidikan perkara ini. Tentunya tim jaksa akan menunggu berkas perkara terhadap tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Michael.

Meskipun begitu kata dia, Kejari Bangka Selatan memastikan komitmennya dalam menangani perkara penyelundupan tersebut. Terlebih kasus perkara mineral dan batubara alias minerba menjadi atensi korps Adhyaksa. Sehingga penegakan hukum perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  16 Ton Timah asal Pulau Bangka Ditangkap di Perairan Riau