Gasak Perhiasan Senilai Rp30 Juta di Camp Bemban, Pria asal Desa Terentang Dicokok Polisi
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap RT (34), pelaku pencurian rumah camp di kawasan Bemban Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (17/7/24) dini hari sekitar pukul 02.30 Wib.
Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha,SH., SIK. melalui Kasi Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri, mengatakan pelaku RT (34) yang merupakan warga Desa Terentang, ditangkap lantaran nekat mencuri tas selempang yang berisi emas, HP dan uang.
“Tim opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian berinisial RT (34) warga Desa terentang, pelaku telah menggasak 1 buah tas selempang di rumah camp kawasan Bemban yang berisi harta benda,” ujar Erwin.
Pelaku diamankan di rumah camp milik korban yang berada di kawasan Bemban Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Di dalam tas selempang tersebut terdapat 1 buah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP, KTP, KIA, STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih Rp1000.000,- milik korban.
“Korban/pelapor awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah camp, jelang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut dan korban meilhatnya 1 buah tas yang ditaruh di tempat sebelumnya sudah hilang dan pintu belakang rumah camp tersebut dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut korban langsung melapor,” ungkap Kasi Humas.
