Pelaku Pencurian di Pondok Kebun Diringkus Polsek Tempilang, Ternyata Keduanya Residivis
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil mengungkap kawanan pelaku di balik kasus pencurian yang terjadi di rumah pondok kebun di Dusun Parit 10, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Senin (22/7/2024) lalu.
Setidaknya ada 2 orang yang diringkus petugas atas hilangnya sejumlah barang milik Hendry H (47) di rumah pondok kebun itu. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing atas nama Yulhaidir alias Lahuk. Serta satu rekannya, Sandra alias Malong.
Kawanan pelaku dicokok petugas pada Selasa (30/7/2024) kemarin. Demikian disampaikan oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2024) siang.
“Jadi kemarin itu sekira jam 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tempilang dapat informasi tentang diduga pelaku pencurian terkait kehilangan barang. Yang diduga terjadi di rumah pondok kebun milik Hendry, warga Dusun Dam III Desa Tempilang,” ungkapnya.
“Untuk barang yang hilang dari rumah pondok kebun milik Hendry di Dusun Parit 10, Desa Tempilang itu meliputi 1 unit mesin robin merek Yasuka Titanium warna hitam. Kemudian ada alat pemotong pelepah sawit sepanjang 7 meter,” tambah dia.
