BANGKA, TIMELINES.ID – DPRD Kabupaten Bangka Rabu (31/07), menggelar rapat Paripurna pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA 2023 dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2024, Rabu (31/7/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 27 mei 2024 lalu bahwa laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan telah sesuai dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemerintah Kabupaten Bangka yang sudah 10 kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini.

Baca Juga  DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna HUT ke-259 Kota Sungailiat

“Tahun ini merupakan tahun ke-8, kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud, semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya. Atas dasar surat dari BPK tersebut, DPRD Bangka telah menyepakati raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya Iskandar menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024.

“Di tahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu. KUA dan PPAS tersebut di mana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD perubahan,” ungkapnya

Baca Juga  Wabup Sampaikan Rancangan KUA dan PPPAS 2024, Pendapatan Basel Diproyeksi Rp1 T