PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Andi Irawan (AI) alias Yandi Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bernilai Rp 20,2 miliar ditangkap Tim Tabur Kejati Babel di lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya Nomor 135 Rt 2/RW 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di back up oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Irawan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tersangka ditangkap di Apartemen Mitra Oasis Residence oleh Tim Tabur Kejati Babel dibantu Tim Kejari Jakarta Pusat, lalu dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang seterusnya diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut,” kata Fadil Regan saat menggelar press conference di gedungPidsus Kejati Babel media, Senin (5/8/2024) sore.

Baca Juga  Sambut HUT ke-80 RI, Polda Bangka Belitung dan Jajaran Serentak Gelar Penanaman Ribuan Bibit Pohon

Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung telah dua kali melakukan panggilan kepada Yandi dan ia selalu mangkir. Lalu pada panggilan ketiga, Yandi tetap tidak memenuhi panggilan itu, hingga akhirnya tim Kejati Babel melakukan penangkapan.

Andi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga  Kejati Benarkan 6 Tersangka Dugaan Tipikor KUR Bank Sumsel Babel Sudah Ditahan