Dua Pemuda Pengedar Ganja di Pangkalpinang Diringkus Polresta Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dua pemuda berinisial KN alias Kanang (24) dan IMN alias Ihan (24) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (6/8/24) dini hari.
Keduanya dibekuk karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kedua pemuda tersebut ditangkap di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Keduanya ditangkap saat berboncengan menggunakan motor pada saat melintasi Jalan Meranti. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan 1 sobekan kertas warna putih yang sebelumnya dibuang oleh pelaku KN alias Kanang,” kata Jojo, Selasa malam.
Usai diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku IMN alias Ihan juga mengaku menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Jumat Yahya Dalam Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
