BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menciduk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman Kelurahan Teladan, Toboali, Senin (19/8/2024).

Dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Mereka adalah VH alias Bujang (27), MIP (21) dan  A alias Yanti (27). Ketiganya warga Toboali, Bangka Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 3 paket sabu atau seberat 0,42 gram.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP telah terjadi penyalahgunaan sabu.

Satres Narkoba yang dipimpin langsung Iptu Defriansyah bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga  25 Oktober 1708 Disepakati sebagai Hari Jadi Kota Toboali, Usianya Capai 315 Tahun