JAKARTA, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. Dia menyebut pihaknya akan menerapkannya

“Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dikutip di PMJNews.com, pada Sabtu (24/8/2024).

Dia menambahkan, revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.

Baca Juga  Antisipasi KLB Flu Burung di Indonesia, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden.